• Bersedia bekerja secara penuh waktu (Full time) 
  • Memiliki minat terhadap Pembiayaan Kesehatan/Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial 
  • Memiliki kemampuan analisis, menulis laporan formal/jurnalistik dan menyusun kajian strategis 
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia melakukan perjalanan dinas secara intensif 
  • Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan dan tulisan 
  • Mampu mengoperasikan komputer 

1. Komite Audit (KAD) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan 

Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain: 

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya; 
  • Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan; 
  • Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi; 
  • Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen; 
  • Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT; 
  • Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan. 

Kualifikasi Khusus: 

  • Usia maksimal 60 tahun 
  • Pendidikan minimal S1 (profesi Akuntan) dan/atau S2 Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Manajemen Keuangan dengan IPK minimal 3.0 
  • Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Auditor 
  • Memiliki pengetahuan terkait PSAK dan Peraturan mengenai Audit 
  • Lebih diutamakan memiliki sertifikasi di bidang Akuntansi/Audit dan mampu berbahasa inggris aktif 

2. Komite Tata Kelola (KTK) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan 

Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain: 

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan JKN; 
  • Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan; Pengawasan atas pencapaian kinerja Direksi BPJS Kesehatan; 
  • Pengawasan atas hasil pemeriksaan dan tindaklanjut hasil penilaian Tata Kelola yang Baik; 
  • Melakukan reviu dan pengawasan atas kepatuhan Direksi dan jajaran dalam menjalankan peraturan perundangan yang berlaku; 
  • Menyusun rekomendasi dan pertimbangan atas proses penunjukan asesor penilaian Tata Kelola yang Baik; 
  • Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan. 

Kualifikasi Khusus: 

  • Usia maksimal 55 tahun 
  • Pendidikan minimal S1 Manajemen SDM/Kesehatan Masyarakat/Teknologi Informasi 
  • Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidangnya (S1) dan 5 tahun di bidangnya (S2/S3) 
  • Memiliki sertifikasi di bidang SDM atau TI (CGEIT/CISA/CGOP) 
  • Lebih diutamakan memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau BUMN dan/atau pernah bekerja di bidang pengawasan dan konsultan/auditor 
  • Memiliki keahlian mengolah dan menganalisa data 
  • Memahami konsep yang berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum/asuransi kesehatan sosial secara umum 

3. Komite Manajemen Risiko (KMR) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan 

Komite Manajemen Risiko – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain: 

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya; 
  • Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan; 
  • Pengawasan atas kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan; 
  • Pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal; 
  • Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT; 
  • Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan. 

Kualifikasi Khusus: 

  • Usia maksimal 55 tahun 
  • Pendidikan minimal S1 Hukum/Komunikasi/Kebijakan Publik/Manajemen/Jurnalistik dengan IPK minimal 3.0 
  • Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidangnya 
  • Memiliki sertifikasi di bidang Manajemen Risiko 
  • Lebih diutamakan mampu berbahasa inggris aktif 

Dokumen kelengkapan pendaftaran: 

  • Curriculum vitae 
  • Kartu Tanda Penduduk 
  • Ijazah pendidikan terakhir 
  • *Dokumen kelengkapan pendaftaran harap dilampirkan dalam satu file dengan format .pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran. 

Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui “Apply” dibawah ini. 

BPJS Kesehatan
Daftar online Apply here 

Lain-Lain:

  • Segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya/gratis. Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah biaya termasuk seperti biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi. 
  • BPJS Kesehatan memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat; dan 
  • Untuk menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak – pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui email dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *