Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM).

Pencabutan izin usaha itu dilakukan setelah manajer investasi syariah itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari lewat keterangan resmi, pada Rabu (8/5/2024).

Dari kedua peraturan tersebut, PAM terbukti melakukan banyak pelanggaran di antaranya; kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” ujarnya.

PAM juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada.

Selain itu, PAM diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari pasca surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Perusahaan ini juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun.

Sebagai informasi, PAM adalah perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur.

Tetapi, pada Maret 2022 silam, mencuat kabar jika Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.

Perusahaan itu sudah mengumumkan di media massa soal rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.

Belum ada informasi lebih lanjut usai kabar itu menyebar. Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *