You are currently viewing THR Paling Lambat Dibayar H-7 Idul Fitri, Menaker: Enggak Boleh Dicicil

THR Paling Lambat Dibayar H-7 Idul Fitri, Menaker: Enggak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja atau buruh di perusahaan pada pekan ini.

Dia mengumumkan THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. “Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha,” ucap Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” tambahnya.

Ida juga menegaskan jika pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.

“Enggak boleh, enggak boleh,” ujarnya.

Ida mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan soal pengusaha yang tidak mau membayar THR kepada para pekerjanya.

Ida juga menyampaikan pihaknya bakal membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja.

“Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” kata Ida.

Dengan begitu, Ida menyebutkan jika pada tahun lalu pihaknya menerima 1.500 lebih pengaduan terkait THR.

“Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1.540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1.026 yang diselesaikan untuk THR 2023. Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan,” pungkasnya.

Leave a Reply